Beranda > berita, nasional > Jaksa Bersikukuh Penjarakan 3 Nelayan Miskin yang Menangkap 4 Ekor Udang

Jaksa Bersikukuh Penjarakan 3 Nelayan Miskin yang Menangkap 4 Ekor Udang


Pandeglang – Sidang terhadap 3 nelayan miskin yang menangkap 24 kepiting dan 4 ekor udang di Taman Nasional Ujung Kulon, yakni Damo, Bakri dan Misdan kembali digelar. Adapun agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap keberatan pihak penasihat hukum.

nelayan
“Setelah keberatan kami kaji, rasanya semakin kuat pendirian dan keyakinan kami bahwa surat dakwaan dengan nomor register perkara PDM-83/PANDE/11/2014 yang telah dibacakan pada sidang 18 November telah kuat dasarnya,” ujar JPU Septian Abgretyaningrum dan Adhy Kusumo Wibowo di PN Pandeglang, Banten, Selasa (9/12/2014).

“Dengan kata lain bahwa keberatan (eksepsi) penasihat hukum terdakwa tersebut, ternyata tidak menggoyahkan Surat Dakwaan kami,” lanjut JPU. Damo dkk didampingi oleh kuasa hukum dari LBH Jakarta.

JPU mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat dakwaan dan pelimpahan perkara kepada terdakwa melalui Kepala Rutan bersamaan dengan dilimpahkannya perkara ke pengadilan, Jumat (7/11) lalu. Surat itu diserahkan sebelum pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Hukum dan terdakwa juga mengatakan sudah menerimanya.

“Apabila penasihat hukum baru menerima surat dakwaan setelah sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, maka hal ini karena kurang aktifnya penasihat hukum menanyakan kepada Terdakwa mengenai diterimanya surat dakwaan,” baca JPU.

Selain itu, JPU berpendapat pasal yang telah diterapkan kepada terdakwa sudah tepat. Adalah Pasal 33 Ayat (3) jo Pasal 40 Ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 24 Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

“Di dalam pasal-pasal yang diterapkan tersebut terdapat unsur perbuatan pidana yang tidak diperbolehkan atau dilarang untuk dilakukan,” sambungnyah Berdasarkan uraian yang telah dibacakan, JPU menegaskan surat dakwaannya telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP. JPU juga menolak keberatan penasihat hukum Terdakwa.

Sidang ditutup oleh ketua majelis Yunto Safarillo setelah menghadirkan 3 terdakwa sekitar pukul 15.30 WIB. Sidang kembali dilanjutkan pekan depan.

“Putusan sela dijadwalkan Selasa depan tanggal 16 Desember 2014 jam 11.00 WIB,” tutup majelis hakim yang beranggotakan Raden Nurhayati dan Imelda Merlina Sani.

Tiga nelayan asal Kecamatan Sumur itu diamankan saat tengah mencari ikan di atas kapal kecil di perairan dekat Pulau Handeuleum pada 3 Oktober 2014. Mereka ditangkap petugas Kepolisian Hutan Taman Nasional Ujung Kulon karena dinilai melanggar hukum yaitu menangkap kepiting, udang dan ikan di kawasan konservasi hutan Ujung Kulon.

  1. Belum ada komentar.
  1. No trackbacks yet.

Tinggalkan komentar